Jajaran pengurus yayasan dari kiri ke kanan :
1. Purwi Lestari, SE. (Pengawas)
2. Eti Widiasih, A.Md. (Bendahara)
3. Yuni Dwi Kushartati, S.Si. Apt. (Sekretaris)
4. Lindhawati, ST. (Ketua)
5. Badrul Munir, STP. MP. (Pembina)
Legalitas Organisasi
Yayasan Bakti Cinta Anak Negeri
Badan Hukum :
1. Akta No. 5 tgl 17 September 2015, Notaris Agung Diharto, SH.
2. SK Menkumham No. AHU-0014303.AH.01.04 Th. 2015.
VISI YAYASAN :
Menjadi lembaga yang kokoh dan dinamis dalam mewujudkan tatanan masyarakat yang mandiri dan berkualitas.
MISI YAYASAN :
Meningkatkan kualitas SDM yang tangguh dan peduli terhadap permasalahan umat
Mengokohkan peran institusi keluarga dalam pembinaan generasi
Menegakkan kemandirian ekonomi masyarakat
Menyediakan pelayanan sosial yang inovatif dan solutif sesuai kebutuhan masyarakat
Mengupayakan pengelolaan media massa sebagai sarana penyebaran nilai-nilai kebaikan
Terlibat aktif dalam kegiatan kemanusiaan dan pelestarian sumber daya alam
Mendorong terwujudnya persatuan dan kesatuan umat untuk kesejahteraan rakyat
- Freshnel Inayah
Mini cabang Biro Haji dan Umroh yang telah mendapatkan izin PPIU dan PIHK dari Kementerian Agama untuk menyelenggarakan layanan Haji Plus, Haji Furoda, Umroh dan wisata dunia.
- Inayah Food
Menyediakan berbagai kudapan produk UMKM dimana Inayah sebagai marketernya.
PROGRAM EKSTERNAL
1. SANTUNAN INSIDENTAL
Pemberian santunan insidental (biasanya dilaksanakan pada bulan Ramadhan), yang diberikan kepada keluarga anak asuh, lingkungan yang membutuhkan dan keluarga anak yatim.
2. PENYEBARAN MEDIA KEBAIKAN BAGI MASYARAKAT UMUM
Berupa optimalisasi media sosial yang dimiliki LKSA (FB / Ig / Youtube) dan media cetak lainnya (leaflet) untuk penyampaian opini-opini kebaikan. Rutin dilaksanakan tiap bulan Februari (aksi tolak Valentine Day dan dukungan International Hijab Solidarity Day), dan bulan-bulan dilaksanakannya UTS atau UAS (ujian akhir sekolah).
3. PROGRAM WAKAF AL QUR’AN
Program pengumpulan dana wakaf Al Qur’an dan pendistribusiannya bagi Lembaga atau masyarakat yang membutuhkan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar